Hukum dalam pembangunan memiliki empat fungsi utama, yaitu sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sebagai sarana pembangunan,
sebagai sarana penegakan keadilan, serta sebagai sarana pendidikan
masyarakat. Sunaryati Hartono, dengan mengutip pendapat Roscoe Pound
dalam karyanya An Introduction to the Philosophy of Law, menyatakan
bahwa gagasan paling awal dan sederhana mengenai hukum adalah bahwa
hukum hadir untuk menjaga perdamaian dalam suatu masyarakat, dalam
segala keadaan dan dengan cara apa pun. Pandangan ini menggambarkan
tahap awal perkembangan hukum sebagai alat utama dalam menjaga
ketertiban sosial.
Hukum, institusi hukum, serta para sarjana
hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong perubahan
norma dan nilai baru dalam setiap tahap pembangunan. Dalam konteks
Indonesia saat ini, agenda pemerintah diarahkan pada upaya pemulihan
kondisi perekonomian secara bertahap dan berkelanjutan, serta keluar
dari situasi ketidakpastian. Dalam proses tersebut, hukum berperan
sebagai instrumen pengarah dan penopang kebijakan pembangunan.
Hukum
lahir karena manusia hidup dalam masyarakat. Hukum mengatur hak dan
kewajiban manusia dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus mengatur cara
melaksanakan dan mempertahankan hak serta kewajiban tersebut. Dalam
hukum perdata, aturan yang mengatur hak dan kewajiban disebut hukum
perdata materiil, sedangkan aturan yang mengatur cara pelaksanaan dan
perlindungannya disebut hukum perdata formil atau hukum acara perdata.
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, manusia menempati posisi sentral karena
manusia merupakan subjek pendukung hak dan kewajiban. Oleh karena itu,
hukum perdata materiil terlebih dahulu menentukan dan mengatur siapa
yang dimaksud sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban
tersebut.
Keadaan hukum perdata di Indonesia sejak dahulu hingga
saat ini bersifat pluralistik dan belum sepenuhnya seragam. Setelah
Indonesia merdeka, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasi
pada tahun 1848 tetap dinyatakan berlaku. Dasar hukum keberlakuannya
adalah Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa seluruh peraturan
perundang-undangan yang ada tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan
peraturan yang baru.
Namun demikian, hukum tertulis pada
dasarnya tidak pernah lengkap, jelas, dan tuntas dalam mengatur seluruh
aspek kehidupan masyarakat. Hukum tertulis kerap tertinggal dari
dinamika sosial dan perkembangan zaman. Oleh karena itu, peraturan
perundang-undangan perlu senantiasa dikembangkan agar tetap relevan dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk mengatasi keterbatasan
hukum tertulis tersebut, peran kekuasaan kehakiman menjadi sangat
penting. Hakim tidak semata-mata berfungsi sebagai corong undang-undang,
melainkan juga sebagai penemu hukum yang mampu menggali nilai-nilai
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Apabila peraturan
perundang-undangan tidak mampu memenuhi rasa keadilan, maka hakim
berkewajiban mengembalikan keadilan tersebut melalui putusannya.
Hal
ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim dan hakim konstitusi
untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim yang baik adalah hakim yang
mampu mewujudkan keadilan, sekalipun dalam kondisi terbatasnya atau
tidak memadainya peraturan perundang-undangan. Namun demikian, prinsip
ini juga berpotensi disalahgunakan apabila tidak diimbangi dengan
kehati-hatian, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pelaksanaan
dan perkembangan hukum dalam praktik banyak terjadi melalui
putusan-putusan pengadilan. Menurut pandangan Soetandyo Wignjosoebroto,
pembaruan hukum melalui putusan hakim termasuk dalam kategori pembaruan
hukum dalam arti law reform. Pembaruan substansi hukum, khususnya hukum
tidak tertulis, dilakukan melalui mekanisme penemuan hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada hakim
untuk menemukan hukum dalam perkara yang belum diatur, belum lengkap,
atau tidak jelas pengaturannya dalam hukum tertulis.
Dalam
penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 1991–1992 mengenai
peningkatan yurisprudensi sebagai sumber hukum, dikemukakan beberapa
pengertian yurisprudensi. Yurisprudensi dipahami sebagai peradilan yang
tetap atau hukum peradilan, sebagai ajaran hukum yang dibentuk dan
dipertahankan oleh pengadilan, serta sebagai kumpulan putusan Mahkamah
Agung dan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memutus
perkara yang sejenis. Selain itu, yurisprudensi juga dimaknai sebagai
pandangan hukum badan peradilan yang tercermin dalam putusan-putusan
yang telah diambil.
Menurut R. Soebekti, yurisprudensi adalah
putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi, atau
putusan Mahkamah Agung itu sendiri yang bersifat tetap.
Yurisprudensi
memiliki peranan penting dalam pembangunan hukum nasional. Untuk
mendukung sistem hukum nasional yang efektif, yurisprudensi berfungsi
untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan
hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan
dalam keadaan tertentu demi kepentingan umum. Oleh karena itu, hakim
memiliki kewajiban membentuk yurisprudensi terhadap persoalan-persoalan
yang belum diatur, tidak lengkap, atau tidak jelas pengaturannya dalam
peraturan perundang-undangan.
Melalui yurisprudensi, hukum dapat
dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pencari keadilan. Dalam
praktiknya, yurisprudensi menjadi sarana pengisi kekosongan hukum ketika
undang-undang tidak mengatur atau telah tertinggal oleh perkembangan
masyarakat.
Meskipun sistem hukum Indonesia tidak menganut sistem
preseden secara mutlak, hakim pada pengadilan tingkat pertama dan
banding pada prinsipnya berkewajiban mengikuti putusan Mahkamah Agung.
Hakim juga wajib menyusun pertimbangan hukum yang baik dan benar, baik
berdasarkan kaidah ilmu hukum maupun yurisprudensi, dengan memperhatikan
putusan pengadilan yang lebih tinggi. Apabila hakim menyimpang dari
yurisprudensi yang ada, maka penyimpangan tersebut harus disertai alasan
dan pertimbangan hukum yang jelas, khususnya terkait perbedaan fakta
dalam perkara yang diperiksa.
Pada tataran teoritis, pembangunan
hukum perdata Indonesia melalui yurisprudensi Mahkamah Agung memerlukan
inventarisasi putusan-putusan pengadilan yang memenuhi unsur
yurisprudensi. Inventarisasi ini perlu dilakukan secara terkoordinasi
oleh Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, dan pengadilan tingkat pertama
guna menjamin kepastian hukum dan mendorong unifikasi hukum.
Suatu
putusan dapat dijadikan yurisprudensi apabila memenuhi beberapa unsur,
yaitu merupakan putusan atas peristiwa hukum yang belum jelas
pengaturannya, telah berkekuatan hukum tetap, telah berulang kali
dijadikan dasar dalam perkara sejenis, memenuhi rasa keadilan, serta
dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
Yurisprudensi yang berkualitas
mengandung nilai terobosan dan diterapkan secara konsisten oleh para
hakim, sehingga mampu memperkuat kepastian hukum. Apabila suatu
persoalan telah memiliki yurisprudensi tetap, maka yurisprudensi
tersebut dapat dianggap sebagai kaidah hukum yang melengkapi
undang-undang. Pemantapan asas-asas hukum pada tahap pembentukan hukum
nasional dilakukan melalui peraturan perundang-undangan, sedangkan pada
tahap penerapan, pemantapan tersebut diwujudkan melalui yurisprudensi.
Dengan
demikian, yurisprudensi merupakan kebutuhan fundamental dalam sistem
hukum nasional. Tanpa yurisprudensi, peradilan berpotensi kehilangan
perannya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang dinamis dan
responsif. Yurisprudensi menjaga agar hukum tetap aktual, efektif, dan
berwibawa, sekaligus berfungsi untuk memelihara kepastian hukum,
keadilan sosial, dan perlindungan bagi masyarakat.
Ditulis Oleh: Administrator
Redaksi Renaldy Partners.