Berikut teks yang telah dirapikan, disusun ulang secara sistematis,
menggunakan bahasa formal-akademik yang jelas, tanpa simbol tidak perlu,
serta tetap konsisten dengan konteks penegakan hukum dan subjudulnya.
Substansi hukum tetap dipertahankan.
Membangun Penegakan Hukum yang Akuntabel di Indonesia
Penegakan
hukum yang akuntabel dapat dimaknai sebagai upaya pelaksanaan penegakan
hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan
negara. Akuntabilitas tersebut mencakup terpenuhinya kepastian hukum,
kemanfaatan hukum, serta rasa keadilan bagi masyarakat dalam sistem
hukum yang berlaku.
Proses penegakan hukum tidak dapat dipisahkan
dari sistem hukum itu sendiri. Sistem hukum merupakan rangkaian proses
dan subsistem yang saling berkaitan serta saling bergantung, yang harus
ditegakkan dan dipatuhi baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh
masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum secara
nyata.
Sebagai contoh, apabila seseorang ditangkap dan barang
yang berada dalam penguasaannya disita karena diduga berkaitan dengan
suatu tindak pidana, namun proses hukumnya tidak berjalan atau tidak
pernah diselesaikan, maka kondisi tersebut dapat menjadi indikasi
terjadinya pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
dan Hak Asasi Manusia. Keadaan demikian mencerminkan lemahnya tanggung
jawab dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, diperlukan
langkah-langkah konkret untuk membangun sistem penegakan hukum yang
akuntabel, antara lain sebagai berikut.
Pertama, diperlukan
penyempurnaan, pembaruan, serta pelengkapan perangkat hukum dan
peraturan perundang-undangan yang ada agar sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan kebutuhan hukum nasional.
Kedua, peningkatan
kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum, baik dari segi
moralitas maupun intelektualitas. Masih terdapat aparat penegak hukum
yang belum sepenuhnya memahami nilai-nilai, tujuan, dan idealisme hukum
yang seharusnya ditegakkan.
Ketiga, perlunya pembentukan suatu
lembaga pengawas yang independen oleh pemerintah, yang keanggotaannya
berasal dari unsur masyarakat yang kompeten dan berintegritas, di luar
hakim aktif, jaksa aktif, dan polisi aktif. Lembaga ini bertugas
mengawasi proses penegakan hukum dan memiliki kewenangan untuk
memberikan rekomendasi sanksi terhadap aparat penegak hukum yang
melakukan pelanggaran dalam proses penegakan hukum, sebagaimana sejalan
dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Keempat, perlu dilakukan
standarisasi serta pemberian kesejahteraan yang memadai bagi aparat
penegak hukum yang digaji oleh negara, yaitu hakim, jaksa, dan polisi,
dengan pengecualian terhadap advokat. Upaya ini diharapkan dapat
meningkatkan profesionalisme dan fokus aparat penegak hukum dalam
menjalankan tugasnya sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.
Kelima,
diperlukan sosialisasi hukum dan peraturan perundang-undangan secara
intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat luas. Hal ini merupakan
konsekuensi dari asas hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap
mengetahui hukum. Dalam konteks ini, peran media cetak, media
elektronik, serta lembaga swadaya masyarakat sangat penting dalam
menyebarluaskan informasi hukum dan melakukan advokasi guna membangun
perilaku dan budaya hukum di masyarakat.
Keenam, diperlukan
adanya itikad baik dan komitmen bersama yang konsisten dari seluruh
unsur penegak hukum. Komitmen tersebut idealnya diprakarsai oleh unsur
catur wangsa penegak hukum yang terdiri dari hakim, advokat, jaksa, dan
polisi. Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan seluruh lapisan
masyarakat turut mendukung terbentuknya budaya hukum yang kuat di
Indonesia.
Namun demikian, upaya membangun sistem penegakan hukum
yang akuntabel tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan penuh dari
pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penegakan hukum merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan. Oleh karena itu,
pemerintah harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang
berada di bawah kewenangannya, khususnya kejaksaan dan kepolisian.
Terjaminnya
independensi institusi penegak hukum merupakan bagian penting dari
politik hukum pemerintah dalam membentuk tata perilaku masyarakat
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan akhirnya
adalah mendukung tercapainya cita-cita bangsa sebagaimana tercantum
dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penegakan
hukum yang akuntabel merupakan fondasi utama sekaligus bukti bahwa
Indonesia benar-benar menjalankan prinsip negara hukum. Masyarakat perlu
diberi pemahaman mengenai kriteria dan ukuran yang digunakan untuk
menilai akuntabilitas penegakan hukum. Oleh karena itu, pembangunan
sistem penegakan hukum yang akuntabel harus dilakukan secara sistematis,
terorganisir, dan berkelanjutan melalui edukasi serta sosialisasi
hukum, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan seluruh komponen
masyarakat.
Ditulis Oleh: Administrator
Redaksi Renaldy Partners.